Ombudsman Soroti Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Dapatkan Akses Pelayanan Publik

- 29 Agustus 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19
Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19 /

MEDIA BLORA - Ombudsman RI menyoroti sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat akses ke pelayanan publik. Sementara belum semua warga negara mendapatkan vaksin.

Vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah untuk mengendalikan tingkat resiko yang diakibatkan pandemi yang proses pelaksanakan di wilayah masing-masing perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Tapi belakangan ini banyak kabar beredar bahwa pemerintah menjadikan sertivikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan akses pelayanan pubik, padahal belum semua warga mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Diragukan, Testimoni Dokter Reisa : Saya Merasakan Betul Manfaat Vaksin Sinovac

Program vaksinasi Covid-19 ini belum sepenuhnya merata karena ketersediaan vaksin yang masih belum mencukupi. Seperti dikutip MEDIA BLORA Minggu, 29 Agustus 2021 dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman Buka Suara.

Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa wacana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan resmi Jumat, 27 Agustus 2021.

Dia meminta pemerintah tidak memberlakukan aturan kewajiban vaksin di ruang publik.

"Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza, melalui keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah