Kemenkes Umumkan Batasan Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Sebesar Rp99.000

- 2 September 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. //Pixabay/ThorstenF/

MEDIA BLORA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewakili Pemerintah resmi menurunkan batasan harga tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.

Harga Rp99.000 adalah batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen di daerah Jawa dan Bali. Sementara, Rp109.000 harga tertinggi untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Profesor Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, 1 September 2021 secar resmi mengumumkan turunnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen itu.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Turunkan Batas Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu.

Abdul Kadir menjelaskan penurunan batas harga tertinggi tersebut adalah dari hasil evaluasi yang telah disepakati.

Baca Juga: 5.000 Dosis Vaksin untuk Pondok Pesantren, Wagub Taj Yasin Cek Pelaksanaanya

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul.

Abdul menjelaskan batasan tarif tertinggi tersebut merupakan hasil evaluasi antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2021.

Dia mengungkapkan, evaluasi tersebut sudah melalui penghitungan pemeriksaan dan pembiayaan rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah