Bunyi Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual di Kampus, Berikut Tanggapan MUI

- 12 November 2021, 06:32 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

MEDIA BLORA - Berikut ini terkait dengan bunyi Permendikbud 30 tentang kekerasan seksual di kampus, serta tanggapan MUI.

Ada bunyi Permendikbud 30 tentang kekerasan seksual di kampus yang banyak menjadi perdebatan.

Pasalnya ada frase Permendikbud 30 tentang kekerasan seksual di kampus yang dikritisi banyak pihak, salah satunya adalah MUI.

Baca Juga: Permendikbud 30, Menteri Nadiem Diduga Legalkan Seks Bebas di Kampus, Benarkah Seperti Itu?

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA tentang tanggapan MUI terkait dengan Permendikbud 30 tentang kekerasan seksual di kampus dari Galamedia dengan artikel berjudul Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 dicabut. Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.

Ketua MUI Cholil Nafis pun memyetujui anggapan tersebut, dan mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 memang bermasalah karena tolokukurnya persetujuan korban.

Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun media sosial Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu, 10 November 2021.

 

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah