Selain itu, Husein juga menyebutkan kepala daerah punya potensi untuk memajukan daerahnya sehingga belum tentu OTT KPK membuat kepala daerah menjadi lebih baik.
"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," ujarnya.
"Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," ujar Husein.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)