MEDIA BLORA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.
Permendikbud 30 tahun 2021 adalah peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permedikbud 30 yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi.
Baca Juga: Kontroversi Permendikbud 30, Hilmi Firdausi: Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama
Banyakl yang beranggapan bahwa ada beberapa pasal dalam Permendikbud 30 melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, menyatakan menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tersebut.
Penolakan tersebut berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud 30.
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari galamedia.com dalam artikel berjudul Permendikbud 30 Ditolak MUI, Cholil Nafis: Ini Suara Kami Umat Muslim, Batalkan atau Revisi!
Ketua MUI Cholil Nafis meminta agar Permendikbud Ristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.