8. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
9. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.
Penjelasan di atas merupakan daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama diberlakukannya PPKM Level 3 di Indonesia.***