Adapun beberapa aturan dan larangan selama masa PPKM Level 3 di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Makanan Tradisional Juga Dikategorikan Makanan Sehat, Yuk Simak Penjelasannya
1. Selama PPKM Level 3 dilarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung, bepergian antar kota, dan berbagai jenis perjalanan jauh.
3. Penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan umum juga akan ditutup.
4. Pelaku Perjalanan harus menggunakan kendaraan umum dan minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.
5. ASN, TNI, Polri hingga karyawan swasta dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.
6. Kegiatan ibada dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
7. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Junior Messias, Pahlawan AC Milan di Liga Champions saat Menghadapi Atletico Madrid