PPKM level 3 saat Nataru batal diterapkan, Aturan Penggantinya Lebih Ketat

- 8 Desember 2021, 03:47 WIB
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

MEDIA BLORA - PPKM level 3 saat Nataru batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 pada saat libur Nataru mulai Desember 2021 dan aturan penggantinya lebih ketat.

Keputusan PPKM level 3 saat Nataru batal diterapkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai gantinya pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Baca Juga: 10 Aplikasi Nonton Anime Sub Indo Terbaru di Android 2021

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” papar Luhut dikutip saat keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Akan tetapi, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang libur Nataru.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa persyaratan.

Sehubungan dengan hal itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah