Apabila ada keluarga penerima manfaat yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria, Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Kemudian apabila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat atau KPM BLTDD, atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat, perlu ditetapkan kembali dalam peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa.
Harapan adanya Bantuan langsung tunai dana Desa atau BLT DD dapat meringankan beban warga.
Tidak ada warga yang kekurangan dan daya beli warga tinggi. Oleh karena itu, perekonomian warga Desa dapat meningkat.***