Pilpres 14 Februari 2024, Gagal Pemilihan Presiden Masih Bisa Maju Jadi Kepala Daerah?

- 25 Januari 2022, 05:22 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat.
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat. /Dok. Pikiran Rakyat

keputusan KPU terkait Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari.  tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

Bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang gagal dalam pencalonan bisa lanjut mencalonkan diri maju sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada serentak pada bulan November.

Hal ini bisa terjadi sebatas tidak ada larangan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah maju dalam Pilpres untuk maju lagi dalam Pilkada.***

 

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah