keputusan KPU terkait Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
Bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang gagal dalam pencalonan bisa lanjut mencalonkan diri maju sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada serentak pada bulan November.
Hal ini bisa terjadi sebatas tidak ada larangan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah maju dalam Pilpres untuk maju lagi dalam Pilkada.***