Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Simak Syaratnya, Benarkah Tenaga Honorer Dihapus?

- 25 Januari 2022, 04:33 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Tenaga Honorer  2023
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Tenaga Honorer 2023 /Dok. Setkab.go.id/

MEDIA BLORA - Ditahun 2023 tidak ada tenaga honorer, nanti semua akan jadi ASN. Sesuai denga yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan Pemerintah akan menuntaskan status tenaga honorer hingga 2023 nanti menjadi ASN. 

Untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan ikut serta dalam pendaftaran PPPK. Berikut syarat honorer diangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Tenaga Honorer, Nanti Semua Bisa Jadi ASN, Kata Menpan RB

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer menjadi ASN.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar menjadi ASN harus dipenuhi.

ASN merupakan kepanjangan Aparatur Sipil Negara, nantinya ada dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Beberapa di antaranya untuk menjadi PNS ialah berpendidikan minimal S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x