Pilpres 14 Februari 2024, Gagal Pemilihan Presiden Masih Bisa Maju Jadi Kepala Daerah?

- 25 Januari 2022, 05:22 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat.
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat. /Dok. Pikiran Rakyat

MEDIA BLORA - DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Untuk calon Presiden dan Wakil Presiden yang gagal dalam kontestasi politik Pilpres 2024 bisa maju menjadi calon kepala daerah?

Pasalnya rentang waktu dalam pencalonan kepala daerah atau Pilkada dengan Pilpres cukup lama.

Untuk pelaksanaan Pilpres sudah ditentukan pada bulan Februari 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada bulan November 2024.

Tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

 

Sehingga antara bulan Februari sampai dengan bulan November masih ada rentang waktu sepuluh bulan.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah