Cara Cek NIK KTP Secara Online, Tidak Perlu Ke Dukcapil

- 25 Januari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi KTP - Cara Cek NIK KTP Secara Online, Tidak Perlu Ke Dukcapil
Ilustrasi KTP - Cara Cek NIK KTP Secara Online, Tidak Perlu Ke Dukcapil /Antara Foto

MEDIA BLORA - Berikut cara mengecek NIK KTP secara online jadi tidak perlu datang ke Dukcapil.

NIK KTP merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. NIK KTP ini terdiri dari 16 angka kombinasi, yang tertera pada KTP bagian atas.

Banyak orang yang mencari bagaimana cara mengecek NIK KTP secara online ini.

Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya sendiri-sendiri yang disebut NIK, sehingga tidak sama satu dengan lainnya.

Baca Juga: Masih Jomblo Jangan Panik, Ada Jimat Alami Untuk Taklukkan Wanita dengan Mudah

NIK KTP semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum.

Untuk mengetahui apakah NIK KTP sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online tanpa harus antri di Disdukcapil.

Cek NIK KTP secara online sangat perlu dilakukan karena ada beberapa NIK KTP yang belum masuk di Dukcapil Nasional.

Akibatnya pada saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, dan ternyata tidak bisa digunakan, karena belum terdaftar di Dukcapil Nasional.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x