Jangan Ketinggalan! Pengumuman Kuota Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Provinsi Terbanyak

- 27 Januari 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK /dok. menpan.go.id

MEDIA BLORA - Pengumuman kuota seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sudah dibuka.

Berikut Provinsi kuota seleksi PPPK Guru terbanyak Tahun 2022, lengkap dengan jumlahnya.

Info lengkap dengan penjelasanya, inilah Provinsi kuota seleksi PPPK Guru terbanyak Tahun 2022.

Banyak yang mencari informasi dan ini Provinsi kuota seleksi PPPK Guru terbanyak Tahun 2022 di sini.

Baca Juga: 7 Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat, Salah Satunya Jangan Membenci Orang Walaupun Dia Jahat Padamu

Pemerintah membuka kembali seleksi PPPK Guru di tahun 2022 dengan beberapa ketentuan. Ada 7 Provinsi penerima kuota PPPK Guru terbanyak di tahun 2022 ini.

Mendikbud ristek Nadiem Makarim sudah memastikan, anggaran seleksi PPPK Guru sudah diteken Kementerian Keuangan.

Provinsi yang membuka kuota seleksi penerimaan PPPK Guru terbanyak tahun 2022 disini.

Beberapa informasi terkait PPPK Guru dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ristek.

Tahun 2022 ini pemerintah membuka formasi sebanyak 758.018 PPPK Guru termasuk Guru Agama.

Jumlah formasi ini telah dibagi ke beberapa Provinsi yang membutuhkan PPPK Guru.

Berikut ini 7 Provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota formasi PPPK Guru di tahun 2022:

1. Jawa Barat sebanyak 143.159 formasi PPPK Guru;

2. Jawa Timur sebanyak 78.920 formasi PPPK Guru;

3. Jawa Tengah sebanyak 69.794 formasi PPPK Guru;

4. Sumatera Utara sebanyak 59.223 formasi PPPK Guru;

5. Riau sebanyak 33.069 formasi PPPK Guru;

6. Kalimantan Barat sebanyak 31.352 formasi PPPK Guru;

7. Sulawesi Selatan sebanyak 28.613 formasi PPPK Guru;

Meski begitu, belum ada pernyataan jelas kapan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 akan dibuka.

Mendikbudristek baru meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 4 Cara Mendidik Anak Agar Memiliki Karakter dan Mental yang Baik, Simak Penjelasannya

Jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022, berikut ini syarat seleksi PPPK Guru.

Dikutip MEDIA BLORA dari gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II

Itulah informasi terkait penerimaa seleksi PPPK Guru yang akan dibuka pada Tahun 2022.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x