Bagi peserta yang mengundurkan diri, pensiun atau PHK sebelum usia 56 tahun, maka JHT akan diberikan setelah usia mencapai 56 tahun.
Perlu diketahui bahwa peraturan Menteri terkait pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) akan berlaku sejak tiga bulan aturan tersebut diundangkan.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPG 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Selain usia pensiun, JHT juga akan dibayarkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sementara itu bagi peserta yang meninggal dunia, JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.***