Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua

- 12 Februari 2022, 06:21 WIB
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua /Instagram @infociledug

Bagi peserta yang mengundurkan diri, pensiun atau PHK sebelum usia 56 tahun, maka JHT akan diberikan setelah usia mencapai 56 tahun.

Perlu diketahui bahwa peraturan Menteri terkait pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) akan berlaku sejak tiga bulan aturan tersebut diundangkan.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPG 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Selain usia pensiun, JHT juga akan dibayarkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sementara itu bagi peserta yang meninggal dunia, JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.*** 

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah