Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua

- 12 Februari 2022, 06:21 WIB
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua /Instagram @infociledug

MEDIA BLORA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut termuat aturan bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa di cairkan setelah usia peserta mencapai 56 tahun.

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Simpan Akun LTMPT 2022 untuk Calon Mahasiswa, Segera Lakukan sebelum Ditutup

Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Peraturan terbaru ini juga mencabut Perauran Menteri Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Pasal 2 huruf a, dijelaskan bahwa Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun, atau diberikan saat telah mencapai usia 56 tahun.

Lalu bagi peserta JHT yang telah mencapai usia pensiun dan peserta yang berhenti kerja, harus menunggu usia 56 tahun terlebih dahulu agar bisa merasakan manfaat JHT.

Untuk peserta berhenti kerja yang dimaksud adalah, peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan pesrta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah