Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 07:28 WIB
Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya
Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya /Facebook BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip MEDIA BLORA dari Instagram bpjs.ketenagakerjaan, ada opsi lain jika peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun beberapa manfaat dari program JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Mendapatkan Uang Tunai

Peserta akan menerima uang tunai setiap bulan selama periode 6 bulan. Namun setelah peserta benar-benar diverifikasi pleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat untuk menerima JKP.

2. Akses Informasi Kerja

Peserta akan diberikan informasi dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Simpan Akun LTMPT 2022 untuk Calon Mahasiswa, Segera Lakukan sebelum Ditutup

3. Pelatihan Kerja

Peserta juga akan diberikan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatiham kerja akan dilakukan melalui lembaga kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara luring ataupun daring.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Instagram BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah