Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 07:28 WIB
Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya
Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Penjelasannya /Facebook BPJS Ketenagakerjaan

MEDIA BLORA - Peraturan terbaru tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui.

Dalam Peraturan terbaru pencairn JHT (Jaminan Hari Tua), termuat bahwa peserta BPJamsostek atau peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT setelah memasuki usia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT (Jaminan Hari Tua) masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua.

Peserta dapat mencairkan dana JHT sebesar 30 persen untuk keperluan besar seperti kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Dengan catatan 10 tahun kepesertaan.

Namun ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan sepenuhnya JHT (Jaminan Hari Tua), maka peserta harus berusia setidaknya 56 tahun.

Hal ini tertaut dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 huruf b, diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun."

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Instagram BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah