Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

- 21 Februari 2022, 19:04 WIB
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Instagram @gusyaqut

MEDIA BLORA – Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sebagaianya.

Maka dati itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satu contohnya adalah aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Pastikan Kartu Sembako 2022 Bisa Dicairkan Secara Tunai

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, alasan utama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengelurkan pedoman tersebut adalah sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala:

  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  2. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Ketua Majelis Ulama Indonesia,
  5. Ketua Dewan Masjid Indonesia
  6. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam
  7. Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di Seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Waspada Tanda Ini! Gejala Covid-19 Omicron Bisa Terlihat dari Kulit

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;

  1. Umum
  • Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
  • Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alqur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah;

Baca Juga: Kominfo akan Bagikan 3,2 Juta STB Gratis ke Masyarakat, Seperti Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
  • pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  • volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  • dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
  • Waktu salat:

Untuk salat Subuh:

Pertama, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Kedua, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ternyata Ini Alasan Kominfo Matikan Siaran TV Analog di Indonesia

Untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Pertama, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit;

Kedua, sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Untuk salat Jum'at:

Pertama, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;

Baca Juga: Masih Jarang yang Tahu, Seperti Ini Cara yang Benar Menggunakan Biji Salak untuk Obat Asam Urat

Kedua, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

  • Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
  • Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:

Pertama, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;

Kedua, takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Ketiga, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

Baca Juga: Obat Diabetes hingga Rematik, Berikut 5 Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan

Keempat, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam;

Kelima, Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.
  1. Pembinaan dan Pengawasan
  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Jadi seperti itulah ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah