MEDIA BLORA – Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Pemerintah melalui Menaker akan merevisi aturan batas waktu pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan JHT saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Di dalam aturan tersebut, ditetapkan jika JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.
Peraturan itulah yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Tapi tenang saja, pasalnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut.
Baca Juga: Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll?
Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Menaker bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden.
Menanggapi laporan keduanya, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.