Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll?

- 22 Februari 2022, 15:02 WIB
Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll?
Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll? /

MEDIA BLORA - Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik.

Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, umrah dan naik Haji .

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres itu juga sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.

Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah kapan syarat lampiran kartu BPJS berlaku untuk membuat SIM, SKCK, STNK dll?

Baca Juga: Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Pastikan Kartu Sembako 2022 Bisa Dicairkan Secara Tunai

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah