MEDIA BLORA - Baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala.
Surat edaran yang mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak sekali warganet yang memberikan komentar terkait dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Belum selesai kegaduhan di masyarakat, baru-baru ini Menag kembali membuat masyarakat gaduh.
Kegaduhan tersebut berawal dari statement Menag yang membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Tak Terdeteksi Tes Antigen, Ini Fakta yang Sebenarnya
"Soal aturan adzan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," Kata Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022 sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Meskipun demikian, Menag minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, terkait dengan waktu penggunaannya pun disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
Yaqut menilai jika aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat.