Alissa Wahid, Menyikapi Aturan TOA Anti Adzan? Indonesia Darurat Logika

- 28 Februari 2022, 07:18 WIB
Alisa Wahid Buka Suara soal pengeras suara di Masjid.
Alisa Wahid Buka Suara soal pengeras suara di Masjid. /

Salah satu isi aturan yaitu pengeras suara Masjid terbaru menjelaskan volume pengeras suara di Masjid dan Mushola maksimal 100 desibel.

Pengaturan pengeras suara ini bertujuan untuk mengatur kebisingan pengeras suara sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Harapan Kemenag agar peraturan ini dapat menunjang kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Selain itu, pernyataan kontroversial tentang suara toa masjid ini diungkapkan Gus Yaqut usai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Gus Yaqut dalam sebuah wawancara.

Pernyataan tersebut juga mengundang kecaman dari sebagian warga masyarakat, sebab pernyataan tersebut dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Padahal dalam pernyataan tersebut hanya menyikapi tentang penggunaan pengeras suara agar diatur supaya tidak mengganggu masyarakat disekitarnya, dan sama sekali tidak menyinggung masalah adzan.

Alissa Wahid juga menjelaskan bahwa sepemahamannya, Gus Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

"Sepemahaman saya, tidak ada aturan azan. Adanya aturan selain azan. Gus Menteri tidak menyebut azan sama sekali dalam interview itu. Ya karena memang tidak diatur, yang dibahas saja bukan azan," kata Alissa.***

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah