MEDIA BLORA - Baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Peraturan tentang pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushala ini mengundang pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya peraturan Kemenag ini dianggap membatasi adzan bagi sebagian masyarakat.
Puteri mantan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid yakni Alissa Wahid turut memberikan komentar.
Alissa menjelaskan bahwa peraturan Kemenag terkait penggunaan pengeras suara bukan untuk membatasi adzan. Namun hanya mengatur tentang penggunaan pengeras suara.
“Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan,” kata Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu, 26 Februari 2022.
“Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih,” tambah Alissa.
Pada cuitannya itu, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang menggunggah aturan terbaru tentang pengeras suara di Masjid dan Mushola.