MEDIA BLORA - Per 1 Maret 2022 peraturan soal BPJS Kesehatan menjadi syarat balik nama jual beli tanah sudah mulai diberlakukan.
Artinya untuk Anda yang ingin balik nama jual beli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana jika BPJS Kesehatan tidak aktif? Apa yang harus dilakukan?
Apakah harus mengaktifkan terlebih dahulu BPJS Kesehatan? Atau pengurusan balik nama jual beli tanah masih bisa dilakukan?
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Disebut ‘Unfaedah’, Banyak Warganet yang Tak Terima
Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya.
Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.
Namun, apabila yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima.