Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah

- 2 Maret 2022, 17:47 WIB
ILUSTRASI;  Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah
ILUSTRASI; Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah / Tangkapan Layar/Instagram/ BPJS Kesehatan

MEDIA BLORA - Warga Indonesia diwajibkan terdaftar dalam program BPJS kesehatan oleh pemerintah.

Apalagi mulai bulan Maret BPJS Kesehatan ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah.

Beberapa pelayanan publik harus melampirkan kartu BPJS kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan ini.

Kini BPJS nantinya akan menjadi syarat utama dalam membuat SIM, STNK, jual beli tanah, Ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat yang Berjudul Ya Hanana Lengkap dengan Arab dan Latin

Berita dan informasi ini sudah beredar di beberapa media, karena kartu BPJS kesehatan sebagai persyaratan utama.

Mulai awal bulan Maret 2022, masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, jual beli tanah hingga Umrah atau Haji, harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Hal ini menjadi peringatan jika kartu BPJS tidak aktif, akan sulit bikin SIM, jual beli tanah sampai tidak bisa haji dan umroh

Karena nantinya merupakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus hal itu semua.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikutip MEDIA BLORA dari Antara, menjelaskan tentang Inpres tersebut.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, presiden meminta kepada Kapolri.

Agar menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.

Baca Juga: Penting Buat Bunda! Ternyata Konsumsi Kurma, Dapat Membantu Persalinan Secara Alami

Dalam Inpres tersebut, presiden dan sejumlah kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama, agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," jelasnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan para pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Tak hanya itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.

Pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Itulah informasi terkait BPJS kesehatan yang akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah.

Pelayanan SIM, STNK, jual beli tanah hingga ibadah haji dan umrah.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah