Segera Daftar DTKS Online 2022 Supaya Dapat Bansos PKH, BPNT atau BLT Dana Desa, Begini Caranya

- 2 Maret 2022, 19:54 WIB
Segera Daftar DTKS Online 2022 Supaya Dapat Bansos PKH, BPNT atau BLT Dana Desa, Begini Caranya
Segera Daftar DTKS Online 2022 Supaya Dapat Bansos PKH, BPNT atau BLT Dana Desa, Begini Caranya /Instagram @dinsosddkijakarta

MEDIA BLORA – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih terus menggulirkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin melalui DTKS pada tahun 2022

Supaya mendapatkan bansos dari progam pemerintah, salah satu syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh sebab itu simak cara daftar DTKS online lewat Aplikasi Cek Bansos supaya termasuk sebagai KPM bansos tahun 2022.

Supaya masyarakat dapat bansos PKH, BPNT atau bantuan yang lain, segera daftarkan diri anda di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos secara online.

Cara daftar bansos via online supaya dapat bantuan sosial pada 2022 di DTKS, dapat dilakukan masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber bagaimana Cara daftar bansos PKH  dan syarat apasaja supaya bisa masuk di DTKS lewat Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Selamat, Setelah Pencairan Tahap Pertama Ada 2 Bantuan Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos
  3. Kemudian, login aplikasi dan pilih menu daftar usulan.
  4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan
  5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos RI
  6. Langkah terakhir yakni pilih bansos.

Perlu diketahui, supaya masyarakat bisa daftar bansos PKH, BPNT dan bantuan lainnya di DTKS lewat aplikasi Cek Bansos, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

 Baca Juga: Hore, Ada 3 Bantuan Tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat BPNT, PKH atau yang Terdaftar dalam DTKS

  1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rentan miskin
  2. Penerima bansos tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian sebab pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3. Penerima bansos tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Setelah melewati proses tersebut, penerima manfaat bansos dapat melakukan daftar DTKS Kemensos lewat HP untuk tahapan selanjutnya.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah