Syarat Membuat SIM di Indonesia, Ada Perubahan Pada Batas Umur di Tahun 2022

- 7 Maret 2022, 17:02 WIB
Cara membuat SIM terbaru. Ada syarat yang perlu diketahui.
Cara membuat SIM terbaru. Ada syarat yang perlu diketahui. /Pikiran Rakyat


MEDIA BLORA - SIM adalah surat izin mengumudi. Semua orang yang ingin berkendara harus wajib mepunyainya.

SIM ini salah satu syarat saat untuk mengemudikan kendaraan, bagi yang sudah mempunyai SIM, berarti ia sudah kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.

Selain bisa mengemudikan kendaraan, ia juga menandakan jika sudah cukup umur.

Baca Juga: Tiga Manfaat dari Sayuran Terong, Salah Satunya Bisa Menurunkan Kolesterol

SIM ini di golongkan ada bebrapa jenis yaitu, SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Syarat membuat atau mempunyai SIM kini berubah. Perubahan syarat membuat SIM ada pada usia.

Sebelumnya syarat umur mebuat SIM adalah 17 tahun, tetapi kini ada peraturan baru untuk syarat umur membuat SIM.

Syarat untuk membuat atau mempunyai SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2

Adapun kegunaan SIM pada kendaraan itu berbeda sesuai golongannya.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah