Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK? Berikut Penjelasan Polri

- 8 Maret 2022, 15:57 WIB
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK? Berikut Penjelasan Polri
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK? Berikut Penjelasan Polri /Antaranews

MEDIA BLORA – Pemerintah sudah menetapkan jika BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan juga SKCK.

Meskipun peraturan soal BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan juga SKCK masih menimbulkan pro dan kontra namun program tersebut akan segera dilaksanakan.

Artinya untuk Anda yang ingin mengurus SIM, STNK, maupun SKCK, sebentar lagi harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Pertanyannya kemudian adalah kapan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan juga SKCK?

"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Selasa, 08 Maret 2022.

Baca Juga: Per 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

Taslim mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan syarat tersebut. Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan.

"Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau dirugikan oleh aturan BPJS," ucap Taslim.

Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x