Tak Perlu Tes Antigen maupun PCR, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api

- 8 Maret 2022, 16:50 WIB
Tak Perlu Tes Antigen maupun PCR, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api
Tak Perlu Tes Antigen maupun PCR, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api /pixabay/

MEDIA BLORA – Berikut ini adalah aturan terbaru naik pesawat hingga kereta api yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Arutan baru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: WHO Umumkan Ada Varian Ketiga Omicron, Seperti Ini Gejalanya

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK? Berikut Penjelasan Polri

  1. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Para Pengguna Vaksin Sinovac, Ini Booster Terampuh yang Bisa Dipilih, Covid-19 Omicron Dijamin Minder

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x