MEDIA BLORA - BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial.
Program BPJS kesehatan di adakan mulai tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS ini bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
Baca Juga: Trik Menghilangkan Flek Hitam pada Wajah, hanya dengan Bahan Alami Anda akan Memiliki Kulit Cerah
Akan tetapi, tidak semua layanan kesehatan bisa menggunakan kartu BPJS Ini.
Seperti tindakan operasi, tidak semua tindakan operasi bisa di cover oleh BPJS.
Hanya ada beberapa tindakan operasi yang bisa di cover oleh BPJS, yaitu:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar