Ada Beberapa Tindakan Operasi yang Tidak di Tanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

- 14 Maret 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi sakit yang tidak ditanggung BPJS pengobatannya.
Ilustrasi sakit yang tidak ditanggung BPJS pengobatannya. /bpjs.ketenagakerjaan

MEDIA BLORA - BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial.

Program BPJS kesehatan di adakan mulai tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS ini bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Baca Juga: Trik Menghilangkan Flek Hitam pada Wajah, hanya dengan Bahan Alami Anda akan Memiliki Kulit Cerah

Akan tetapi, tidak semua layanan kesehatan bisa menggunakan kartu BPJS Ini.

Seperti tindakan operasi, tidak semua tindakan operasi bisa di cover oleh BPJS.

Hanya ada beberapa tindakan operasi yang bisa di cover oleh BPJS, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah