Wacana tarif PPN Naik Jadi 11% Per April 2022, Berikut Barang yang Makin Mahal

- 21 Maret 2022, 18:25 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - pPN naik?
ilustrasi lapor SPT Tahunan - pPN naik? /


MEDIA BLORA - Kurang dari dua minggu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai pada Hari Jumat, 1 April 2022.

Kebijakan itu dibatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan itu ditetapkan PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai bulan depan dan akan naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Hari Pemilu 2024 akan Bergeser? Simak Penjelasan dari Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi

Sebelumnya, tarif PPN ini sudah di tetapkan beberapa tahun lalu hingga sekarang sebesar 10%.

PPN ini sering kali di temukan dari proses transaksi sehari-hari masyarakat ber belanja.

Dengan tarif PPN naik 1%, maka mulai bulan depan masyarakat saat melakukan segala transaksi kebutuhan semakin mahal.

Dan hal itu akan di berlakukan makan di restoran juga yang makin mahal.

Sebab, dalam transaksi beban tarif PPN akan di kenakan kepada konsumen.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah