Luhut Umumkan Aturan Sholat Tarawih Wajib Booster, Ketua KNPI Mengomentari Peraturan Pemerintah

- 25 Maret 2022, 16:16 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan perbolehkan tarawih bagi yang sudah booster
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan perbolehkan tarawih bagi yang sudah booster /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

 

MEDIA BLORA - Ketua DPP KNPI Periode 2018-2021, Haris Pertama mengomentari peraturan pemerintah mengenai ibadah bulan Ramadhan.

Peraturan itu di umumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan itu terkait pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di bulan suci Ramadan bagi ummat Islam.

Bagi yang hendak sholat berjamaah di Masjid wajib bermasker dan sudah vaksin booster.

Haris mengatakan, setiap memasuki bulan Ramadan selalu ada aturan pengetatan dari pemerintah.

Haris mempertanyakan, terkait acara MotoGP di Mandalika kok tidak ada pengetatan.

“Setiap masuk bulan Ramadhan selalu saja begini, urus saja urusanmu yang lain pak, jangan campuri ibadah kami umat muslim. Kemarin di Mandalika apakah sudah booster semua?” kata Haris Pertama di akun Twitter pribadinya, Jumat, 25 Maret 2022.

Haris meminta kepada Menteri Luhut tidak usah banyak membuat aturan. Sebab Luhut bukan Presiden.

“Ingat pak, kau bukan PRESIDEN, semua urusan mau kau atur,” kata Haris.

Sebelumnya Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika salat tarawih di Masjid untuk Ramadan tahun ini diperbolehkan.

Namun, Luhut mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.

Seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan semuanya telah menerima vaksin COVID-19 hingga dosis ketiga atau booster.

Luhut berharap supaya semua masyarakat mendapatkan booster agar saat melakukan ibadah sholat tarawih bisa bebas.

“Kita makanya nanti mau puasa ini supaya semua booster, supaya nanti Ramadan bisa lebih bebas. Kalau tarawih bisa lebih bebas, (barisan) rapat, tapi tangan dicuci, ini (masker) pasang, booster,” kata Luhut.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah