MEDIA BLORA – Pemerintah sudah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun 2022/1443 Hijriah (H) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja ASN .
Dalam SE Menteri PANRB tersebut berisi tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan tahun 2022/1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Isi SE Dewan Masjid Indonesia Tentang Kegiatan Ibadah Ramadhan 2022
Surat edaran Menteri PANRB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 maret 2022.
Surat edaran Menteri PANRB ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) ataupun tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Adapun rincian jam kerja ASN pada Ramadhan tahun 2022 yaitu:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00