MEDIA BLORA - Pemerintah akan menghapus golongan kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang ada saat ini.
Nantinya kelas layananan JKN menjadi kelas tunggal atau satu kelas.
Tujuan adanya kelas tunggal ini untuk memberikan layanan kesehatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Lalu bagaimana perkembangan saat ini terkait proses penerapan kelas standar?
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, hingga saat ini rencana penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
Kementerian Kesehatan masih menyusun aturan teknis terkait perubahan layanan JKN BPJS Kesehatan ini.
"Kita masih dalam rangka penyiapan, konsolidasi antara DJSN dan Kemenkes, terutama Kemenkes yang masih konsolidasi dengan fasilitas kesehatan dan persiapan fasilitas kesehatan," kata Iene Muliati, Selasa, 12 April 2022.
Iene mengatakan perihal rencana kelas standar ini akan mulai dilakukan dengan tahapan uji coba terlebih dahulu.