Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Hanya dengan HP dan NIK KTP

- 21 April 2022, 19:30 WIB
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentangcara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan HP dan NIK KTP.
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentangcara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan HP dan NIK KTP. /Tangkap Layar YouTube.com/ DHIARCOM
 
MEDIA BLORA - Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta sebelum Lebaran.
 
BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 sesuai data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk menyalurkan subsidi atau bantuan sosial (bansos) tersebut.
 
 
 
Nantinya, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
 
Target sebagai penerima BSU 2022 adalah pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan, dan akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta per penerima.
 
"Kami ingin at least (setidaknya) sebelum Lebaran sudah tersalurkan, tapi yang penting seluruh aturan harus kita siapkan dahulu," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi Kamis, 7 April 2022.
 
Lalu, bagaimana cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan jika Anda merupakan salah satu sebagai penerimanya?
 
Melansir dari situs resmi Kemnaker, berikut cara cek penerima bantuan yang dapat dilakukan hanya dengan berbekal nomor induk kependudukan (NIK) dan HP.
 
 
2. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
 
3. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
3. Setelah registrasi akun selesai, masuk atau login ke akun tersebut.
 
4. Lengkapi biodata diri yang berupa profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
 
5. Terakhir, cek pemberitahuan. Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU. Namun jika tidak, akan keluar notifikasi tidak terdaftar.
 
Demikian cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan KTP dan HP.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah