Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Halal Bihalal 2022: Makan Minum di Bungkus dan Tamu Dibatasi

- 24 April 2022, 09:02 WIB
DBerikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang Mendagri terbitkan SE terkait Halal Bihalal: makan minum dibungkus.
DBerikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang Mendagri terbitkan SE terkait Halal Bihalal: makan minum dibungkus. /

 

MEDIA BLORA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika Halal Bihalal Lebaran 2022.

Saat kegiatan Halal Bihalal dilarang menyediakan makan-minum di tempat hingga jumlah tamu dibatasi.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan Halal Hihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu, 23 April 2022.

Baca Juga: Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri Tanpa Makan dan Minum, Aturannya Dibuat Oleh Kemendagri

1. Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Selain itu, kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

2. SE mengatur maksimal jumlah tamu yang hadir dalam kegiatan Halal Bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh di makan atau disajikan di tempat.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah