Berikut yang Berhak untuk Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Usaha Jasa Las di Larang Pakai

- 27 April 2022, 16:05 WIB
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang berikut yang berhak menggunakan Gas Elpiji 3 kg, usaha jasa las dilarang pakai.
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang berikut yang berhak menggunakan Gas Elpiji 3 kg, usaha jasa las dilarang pakai. /dok.foto/Kementerian ESDM

 

MEDIA BLORA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan untuk sebanyak 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.

Baca Juga: Setelah Harga Pertamax Naik, Tampaknya Pertalite, Solar, Listrik hingga Gas LPG Akan Menyusul

"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka dalam SE tersebut dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM, Senin, 25 April 2022.

Adapun 29 Gubernur tersebut meliputi, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Tutuka mengatakan, bahwa Pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas LPG 3 kg.

Tutuka menyebutkan, peraturan perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasarkan pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x