Ngaku Dipecat karena Tanya THR, Kini Mantan Karyawan di Tuntut Sebesar Rp1 Miliar

- 29 April 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi - Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang karena tanya THR, kini mantan karyawan di tuntut sebesar Rp1 miliar.
Ilustrasi - Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang karena tanya THR, kini mantan karyawan di tuntut sebesar Rp1 miliar. /Pixabay/mohamed_hassan

 

MEDIA BLORA - Karyawan yang ngaku dipecat gara-gara menanyakan tunjangan hari raya (THR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kini karyawan tersebut dituntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar oleh pihak PT Karya Alam Selaras.

Tuntutan itu dilayangkan oleh PT Karya Alam Selaras lewat surat somasi kepada mantan karyawannya bernama Syamsul Arif Putra.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal Hingga Rp9,6 Juta Sekali Jalan, Gubernur Aceh Surati Jokowi

Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan membenarkan perihal gugatan tersebut.

Kata Ridwan, tuntutan itu dilayangkan ke Syamsul Arif Putra karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

"Benar, yang bersangkutan akan dituntut ganti rugi Rp1 miliar," kata Direktur Ridwan saat dikonfirmasi Jumat, 29 April 2022.

Ridwan mengatakan, pihaknya mengajukan surat somasi yang ditujukan kepada Syamsul Arif.

Surat somasi tersebut dilayangkan karena Syamsul Arif telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

Ridwan menyampaikan dalam surat itu, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil sebesar Rp1 miliar kepada eks karyawannya.

Hal tersebut tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.

"Jadi, kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," kata Ridwan.

Ridwan menyebutkan, jika dalam surat somasi tersebut, mantan karyawannya diminta meluruskan informasi soal diberhentikannya Syamsul dari perusahaan.

Menurut Ridwan, bahwa dipecatnya yang Syamsul Arif bukan karena masalah THR.

Ridwan bilang, informasi yang disebut Syamsul tak benar dan merusak nama baik perusahaan.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah