MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng tersebut berlaku per 28 April 2022.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," kata Jokowi, Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng, Cak Imin: Moga-Moga Tak Terlalu Lama
Jokowi mengatakan, bahwa larangan tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.
Jokowi juga mengataka, jika larangan ekspor ini akan menimbulkan dampak negatif seperti mengurangi produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani.
Tetapi, Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menambah pasokan minyak goreng dalam negeri agar bisa melimpah.
Jika melihat kapasitas produksi, Jokowi percaya kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.