Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022

- 4 Mei 2022, 19:31 WIB
Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022
Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022 /Pexels Ahsanjaya/

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Bagi Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Jawa Tengah, yang Wajib Anda Coba Saat Libur Lebaran 2022

Demikian syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.***

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah