Diketuai Oleh Kepala Otorita IKN, Berikut Tugas Tim Transisi IKN

- 7 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi IKN
Ilustrasi IKN /Instagram/ Nyoman Nuarta

MEDIA BLORA - Pemerintah telah membentuk Tim Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diketuai oleh Kepala Otorita IKN.

Pembentukan Tim Transisi IKN ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sekretariat Negara No. 105/2022.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Tim Transisi IKN dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Berikut tugas dari Tim Transisi IKN, berdasarkan Belied pada pasal 3 yang dikutip MEDIA BLORA, pada Sabtu, 7 Mei 2022.

1. Mengkonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Baca Juga: Libur Sekolah Di Perpanjang Untuk Wilayah Jabodetabek, Catat Tanggal Masuknya

2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

3. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah