MEDIA BLORA - Pemerintah telah membentuk Tim Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diketuai oleh Kepala Otorita IKN.
Pembentukan Tim Transisi IKN ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sekretariat Negara No. 105/2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Tim Transisi IKN dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Berikut tugas dari Tim Transisi IKN, berdasarkan Belied pada pasal 3 yang dikutip MEDIA BLORA, pada Sabtu, 7 Mei 2022.
1. Mengkonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Baca Juga: Libur Sekolah Di Perpanjang Untuk Wilayah Jabodetabek, Catat Tanggal Masuknya
2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
3. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.