Kebijakan WFH Untuk ASN Setelah Libur Lebaran 2022 Disetujui, Ini Jadwalnya

- 8 Mei 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /@Pixellab/

MEDIA BLORA - Usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) untuk ASN setelah libur lebaran 2022, akhirnya disetujui oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Usulan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) tersebut ditanggapi secara positif oleh Tjahjo Kumolo.

Kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan untuk memecah kemacetan selama arus balik mudik lebaran 2022.

Adapun jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Adapun jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 ditetapkan untuk dilaksanakan selama sepekan, yaitu dari hari Senin, tanggal 9 Mei 2022 sampai Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga: Rezekinya Tiada Tanding, 12 Tanggal Lahir ini Akan Dapat Rezeki Nomplok di Bulan Mei 2022 Menurut Primbon Jawa

Dengan demikian, seluruh PPK diharapkan segera mengatur pembagian jadwal sesuai dengan fungsi dari instansi masing-masing agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Menurut Tjahjo Kumolo penerapan WFH untuk ASN tidak akan mengganggu pelayanan karena telah diterapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem tersebut memungkinkan ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah