Jika NIK Menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?Inilah Jawabanya

- 22 Mei 2022, 19:27 WIB
Jika NIK Menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Jika NIK Menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? /Roudatul Zannah/Kabar Besuki./

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika tidak semua orang yang memiliki NIK atau NPWP wajib membayar pajak.

Akan tetapi, ada beberapa golongan yang otomatis akan membayar pajak.

Setidaknya ada syarat khusus seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak.

Masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah mempunyai pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta selama setahun.

Untuk masyarakat yang gajinya masih di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun maka orang tersebut tidak wajib melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Klasemen Terkini Perolehan Medali SEA Games 2021, Posisi Indonesia Di Peringkat Ketika Semakin Kuat

Golongan ini penghasilannya masih termasuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya adalah 0%.

Setidaknya itulah ulasan tentang rencana pemerintah yang akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.***

 

 

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x