Syarat Pendaftar PPPK Guru Tahun 2022, Ada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum, Ayo Siapkan Dirimu

- 4 Juni 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram rekrutmenp3kguru/

Berikut syarat pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, yaitu:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II, yaitu merupakan THK-II.

3. Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Link Ini, Akan Terima Ibu Hamil Hingga para Lansia

Untuk syarat pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Adapun syarat pelamar adalah:

a. warga negara Indonesia;

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah