Berikut syarat pelamar prioritas terdiri dari:
1. Pelamar prioritas I, yaitu:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II, yaitu merupakan THK-II.
3. Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Link Ini, Akan Terima Ibu Hamil Hingga para Lansia
Untuk syarat pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Adapun syarat pelamar adalah:
a. warga negara Indonesia;