Syarat Pendaftar PPPK Guru Tahun 2022, Ada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum, Ayo Siapkan Dirimu

- 4 Juni 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram rekrutmenp3kguru/

MEDIA BLORA - Simak berikut ini persyaratan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, salah satunya untuk guru pada tahun 2022 ini.

Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yaitu untuk sekolah kedinasan, tahun 2022 Pemerintah lebih banyak mengangkat PPPK, salah satunya untuk guru.

Baca Juga: Macam-macam Bakso yang Super Nikmat, Lezat dan Bikin Ngiler, Banyak Ditemui di Berbagai Daerah

Untuk pelaksanaan PPPK guru, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK guru tahun 2022.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022 di Instansi Daerah.

PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini telah resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.

Adapun syarat yang dapat ikut dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.

Pendaftar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x