MEDIA BLORA - Simak formasi PPPK tenaga kesehatan 2022, dengan kriteria dan rincian formasi nakes yang dibutuhkan.
Karena kekurangan, tenaga kesehatan non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022.
Pastikan dirimu memenuhi syarat dengan cek kriteria PPPK untuk tenaga kesehatan non ASN pada tahun 2022 ini.
Baca Juga: Ciri-ciri Presiden Pengganti Jokowi di 2024, Salah Satunya Lebih Adil Menurut Ramalan Jayabaya
Kini proses pengangkatan tenaga kesehatan non ASN akan segera dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2022 ini.
Dengan alasan masih banyaknya rumah sakit daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.
Dilansir dari akun resmi kemenkes pada Kamis, 5 Mei 2022 berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, telah melakukan proses berikut ini:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.