Siapkan Dirimu untuk Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

- 7 Juni 2022, 19:41 WIB
 Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id
Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id /

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan.

Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri.

Baca Juga: Cara Membuat Serbuk Jahe Merah yang Memiliki Manfaat dan Khasiat Luar Biasa, Ini Rahasianya

Terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah