b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan.
Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri.
Baca Juga: Cara Membuat Serbuk Jahe Merah yang Memiliki Manfaat dan Khasiat Luar Biasa, Ini Rahasianya
Terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).