MEDIA BLORA - Pada Minggu 5 Juni 2022 lalu disebuah daerah bernama Daya, lebih tepatnya di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dibuat geger akibat penemuan janin dalam kardus, di sebuah kamar Kos.
Pihak kepolisian stempat yakni Polda Sulsel, bagian Dokpol Polda Sulsel, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Kabid Polda Sulses, Kombes Pol Yusuf Mawardi menjelaskan bahwa hasil dari analisa pemeriksaan ternyata yang ia temukan berupa tulang belulang. Jumlahnya kuraang lebih ada tujuh.
Pelaku diketahui, berinisial NI. Dia ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Berbagai sumber memberitakan, bahwa pelaku dalam kasus ini, sudah ditangkap polisi.
"Sudah ditangkap di Konawe," kata Kasubnit Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah.
Baca Juga: Artis yang Dikabarkan Dekat dengan Beberapa Wanita, Ini Biodata dan Profil Billy Syahputra
Polisi menduga pelaku terlibat kasus aborsi ilegal. Saat ini pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, peristiwa ini berawal ketika pemilik kos bernama Ulfa, hendak membersihkan kamar yang telah kosong sejak beberapa bulan.