Polisi Buru 8 Pelanggaran Ini di Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 – 26 Juni 2022, Dendanya Sampai Rp3 Juta

- 14 Juni 2022, 05:30 WIB
Paling tidak ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022. Dendanya bisa tembus Rp3 juta.
Paling tidak ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022. Dendanya bisa tembus Rp3 juta. /Ahmad Roni//Humas Polri

MEDIA BLORA – Pada 13 sampai dengan 26 Juni 2022 polisi akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.

Paling tidak ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Para pengendara penting sekali untuk tahu apa saja 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Sebab jika pengendara melakukan 8 pelanggaran ini pada pada Operasi Patuh Jaya 2022, dendanya sampai Rp3 juta.

Baca Juga: Perhatian, Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Ganti dan Tarifnya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah